Bekasi, (MR) – Proyek saluran air/Turap yang berlokasi di desa banjarsari Rt 003/006 di sinyalir dalam pekerjaannya asal-asalan, pengawas,konsultan,pptk tidak becus menjalankan tupoksinya.
Karena dalam pekerjaan Turap tidak adanya orang dinas yang ada di lokasi dan seharusnya sebbagai pengawas,konsultan dan pptk sebelum di mulainya pekerjaan tersebut harus mengarahkan kepada pihak pemborong memasang papan proyek untuk di ketahui oleh hal layak/publik.
Dalam hal tersebut sudah ada aturannya di undang-undang Keterbukaan Informasi Publik(KIP)no.14 tahun 2008.
Ketika wartawan media rakyat ke lokasi pekerjaan Turap tersebut bertemu dengan ketua team investigasi Lembaga Swadaya Masyakat Komite Anti Mafia Peradilan dan Anti Korupsi Republik Indonesia (LSM.KAMPAK-RI).
Yusup supriyatna,meberikan komentarnya setelah menyambangi lokasi kegiatan turap di desa banjarsari RT 003/006 kecamatan sukatani kabupaten bekasi mengatakan,begitu saya sampai dilokasi kegiatan tidak terlihat adanya papan proyek,pemasangan batu hanya sampingnya saja tidak full,tidak dilakukan galian sepatu atau pondasi, tidak pakai cerucuk bambu dan boplangnya pun dari ranting kayu.
Lanjut yusup hal ini kami sebagai sosial kontrol dari Lembaga Swadaya Masyarakat Komite Anti Mafia Peradilan dan Anti Korupsi Republik Indonesia (LSM.KAMPAK-RI),akan segera melayangkan surat kepada dinas terkait agar di tindak tegas oknum rekanan/pemborong nakal dan segera akan saya laporkan ke pihak hukum agar mempertanggung jawabkannya.”Tegas yusup supriayatna. (Bemo)
